PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
KECAMATAN JATILAWANG
DESA TINGGARJAYA
Jl. Raya Tinggarjaya No. 23 * 53174 ((0281) 6848566
PERATURAN DESA TINGGARJAYA
NOMOR :
TAHUN 2015
TENTANG
SEWA MENYEWA TANAH HAK PAKAI DESA ATAU TANAH EKS.
BENGKOK DENGAN PIHAK KEDUA UNTUK TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN
PERANGKAT DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TINGGARJAYA
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka
meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran dan menambah
penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu adanya perubahan pola sewa
tanah hak pakai desa dari sistem tetanen kearah wira usaha sehingga
penambahan penghasilan akan dirasakan oleh Pemerintah Desa;
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut
diatas, dipandang perlu adanya sewa menyewa tanah hak pakai desa yang akan digunakan untuk menambah peanghasilan Kepala Desa
dan Perangkat Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa;
|
||
Mengingat
|
1.
|
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2851) dan juga telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Banyumas Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4688);
|
|
2.
|
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
||
3.
|
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
||
4.
|
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
||
5.
|
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
|
||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
|
||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
||
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
|
||
10
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
|
||
11
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa;
|
||
12
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
|
||
13
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2006 Nomor 9 Seri E);
|
||
14
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 11 Seri E);
|
||
15
|
Peraturan Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten
Banyumas Nomor Tahun tentang Susunan Organisasi, Tugas
Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
|
Dengan Persetujuan bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA TINGGARJAYA
Dan
KEPALA
DESA TINGGARJAYA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
PERATURAN DESA TINGGARJAYA
TENTANG SEWA MENYEWA TANAH HAK PAKAI DESA (EKS. BENGKOK) DENGAN PIHAK
KETIGA/WARGA. UNTUK TAMBAHAN
PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.
|
Pasal 1
(1) Melaksanakan proses sewa
menyewa tanah hak pakai desa untuk menambah
Penghasilan Kepala Desa dan Perangka Desa;
(2) Yang berhak mengikuti tanah tersebut adalah Kepala
Desa
dan Perangkat Desa sesuai yang diterimakan sebagai penghasilan tetap sebelumnya;
(3) Rincian tambahan penghasilan dimaksud dimasukan kedalam
APBDes setiap Tahun Anggaran.
Pasal 2
Penyelesaian perubahan hak atas tanah sebagai akibat
sewa menyewa dimaksud pasal 1 ayat (2) peraturan desa ini
dilaksanakan oleh pemerintah desa setelah ada persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa..
Pasal 3
Semua biaya yang timbul akibat proses sewa menyewa
tanah hak pakai desa ini menjadi beban pihak yang mengajukan permohonan sewa
menyewa.
Pasal 4
Besarnya uang sewa setiap tahunnya dan dimasukan
kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dituangkan dalam surat
perjanjian sewa menyewa.
Pasal 5
Lamanya sewa menyewa tanah hak pakai desa tersebut minimal
selama 1 (satu) tahun dan setiap satu tahun sekali surat perjanjian sewa menyewa dan
besarnya sewa ditetapkan sesuai pernyataan pada saat itu.
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan. agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam
berita Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.
Ditetapkan di Tinggarjaya
Pada tanggal
……………………….
KEPALA DESA TINGGARJAYA
S HADI DANU MARTOPO
Diudangkan dalam Berita Desa Tinggarjaya
Kecamatan Jatilawang
Kabupaten
Banyumas
Pada tanggal
SEKRETARIS DESA TINGGARJAYA
Unwanus Sidik, S.Pd