Rabu, 24 Desember 2014

PERDES SEWA TANAH SEBAGIAN EKS BENGKOK



PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

KECAMATAN JATILAWANG

DESA TINGGARJAYA

Jl. Raya Tinggarjaya No. 23  * 53174 ((0281) 6848566
web : tinggarjaya.jatilawangkec@banyumaskab.go.id | email : gumregahtinggarjaya@gmail.com

PERATURAN DESA TINGGARJAYA
NOMOR :     TAHUN 2015
TENTANG
SEWA MENYEWA TANAH HAK PAKAI DESA ATAU TANAH EKS. BENGKOK DENGAN PIHAK KEDUA UNTUK TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TINGGARJAYA

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran dan menambah penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu adanya perubahan pola sewa tanah hak pakai desa dari sistem tetanen kearah wira usaha sehingga penambahan penghasilan akan dirasakan oleh Pemerintah Desa;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut diatas, dipandang perlu adanya sewa menyewa tanah hak pakai desa yang akan digunakan untuk menambah peanghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa;
Mengingat

1.
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851) dan juga telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Banyumas Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);


2.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);


3.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


4.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


5.
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;


10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;


11
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;


12
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);


13
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 9 Seri E);


14
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 11 Seri E);


15
Peraturan Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas Nomor     Tahun       tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

Dengan Persetujuan bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TINGGARJAYA
Dan
KEPALA DESA TINGGARJAYA

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
PERATURAN DESA TINGGARJAYA TENTANG SEWA MENYEWA TANAH HAK PAKAI DESA (EKS. BENGKOK) DENGAN PIHAK KETIGA/WARGA. UNTUK TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.

                                 Pasal 1
(1)    Melaksanakan proses sewa menyewa tanah hak pakai desa untuk menambah Penghasilan Kepala Desa dan Perangka Desa;
(2)    Yang berhak mengikuti tanah tersebut adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai yang diterimakan sebagai penghasilan tetap sebelumnya;
(3)    Rincian tambahan penghasilan dimaksud dimasukan kedalam APBDes setiap Tahun Anggaran.
Pasal 2
Penyelesaian perubahan hak atas tanah sebagai akibat sewa menyewa dimaksud pasal 1 ayat (2) peraturan desa ini dilaksanakan oleh pemerintah desa setelah ada persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa..

Pasal 3
Semua biaya yang timbul akibat proses sewa menyewa tanah hak pakai desa ini menjadi beban pihak yang mengajukan permohonan sewa menyewa.

Pasal 4
Besarnya uang sewa setiap tahunnya dan dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dituangkan dalam surat perjanjian sewa menyewa.

Pasal 5
Lamanya sewa menyewa tanah hak pakai desa tersebut minimal selama 1 (satu) tahun dan setiap satu tahun sekali surat perjanjian sewa menyewa dan besarnya sewa ditetapkan sesuai pernyataan pada saat itu.

Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam berita Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.


                                                                                    Ditetapkan di Tinggarjaya    
                                                                                    Pada tanggal ……………………….
                                                                                              
                                                                                             KEPALA DESA TINGGARJAYA





                                                                                                  S HADI DANU MARTOPO



Diudangkan dalam Berita Desa Tinggarjaya
Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas
Pada tanggal

SEKRETARIS DESA TINGGARJAYA



Unwanus Sidik, S.Pd













Selasa, 09 Desember 2014

SAKSES TUK PRADES



UU no 6 Th 2014
Bagian Kedelapan
Penghasilan Pemerintah Desa
Pasal 66
(1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.(3) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(4) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
PP – 43 – 2014
Bagian Keenam
Penghasilan Pemerintah Desa

Pasal 81
(1) Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Paragraf 4
Belanja Desa
Pasal 100
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
2. operasional Pemerintah Desa;
3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
4. insentif rukun tetangga dan rukun warga.


SILTAP ambil dari dana APBDes yang bersunber dari ADD (Ps 81 a 1)

(Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, Ps 1 a 9)

SILTAM ambil dari APBDes (Ps 100)