UU no 6 Th
2014
Bagian
Kedelapan
Penghasilan
Pemerintah Desa
Pasal 66
(1) Kepala
Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.(2)
Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.(3) Selain
penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat
Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.(4) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PP – 43 – 2014
Bagian
Keenam Penghasilan Pemerintah Desa
Pasal 81
(1) Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
Paragraf 4
Belanja Desa
Pasal 100
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
2. operasional Pemerintah Desa;
3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
4. insentif rukun tetangga dan rukun warga.
SILTAP ambil dari dana APBDes yang bersunber dari ADD (Ps 81 a 1)
(Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, Ps 1 a 9)
SILTAM ambil dari APBDes (Ps 100)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar